Sukajati, 29 Oktober 2025 — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sukajati mengadakan diskusi koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sukajati di kantor sementara KDMP Sukajati, membahas tindak lanjut atas Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Nomor 400.10/835/DPMD, tanggal 15 Oktober 2025, perihal Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Dukungan KDMP.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan strategi pelaksanaan Musdesus Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam diskusi tersebut, pengurus KDMP Sukajati menjelaskan bahwa Musdesus diperlukan untuk mendapatkan persetujuan resmi dari BPD dan Pemerintah Desa terkait dukungan pengembalian pinjaman koperasi yang bersumber dari Dana Desa, dengan batas maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun, sesuai ketentuan Pasal 4 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025.
Pihak BPD menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, agar keputusan Musdesus nanti mencerminkan kepentingan bersama antara koperasi dan masyarakat. Pemerintah Desa melalui Penjabat Kuwu Sukajati, Aleh, menegaskan dukungannya terhadap percepatan proses Musdesus, selama seluruh prosedur dilaksanakan sesuai regulasi dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.
“Kami siap berkoordinasi penuh dengan KDMP dan BPD agar Musdesus ini berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan dari kementerian maupun kabupaten,” ujar Aleh.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk menyiapkan draf berita acara Musdesus, proposal bisnis KDMP, dan berkas dukungan administrasi, sebelum jadwal pelaksanaan Musdesus yang ditargetkan paling lambat 31 Oktober 2025.